TATA TERTIB SMA NEGERI 1 WEDUNG
PERATURAN AKADEMIS
SMA NEGERI 1 WEDUNG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- TERTIB WAKTU
- Pukul 07.00 Peserta Didik sudah berada dalam kelas, siap menerima pembelajaran
- Peserta didik yang terlambat tetap diperbolehkan memasuki pintu gerbang namun ditahan dihalaman sekolah tidak diperkenankan masuk kedalam kelas setelah 10 menit
- Petugas mencatat dan melaporkan kepada wali kelas
- Apabila 3 kali terlambat, peserta didik dipulangkan dengan diberi surat pengatar pemberitahuan kepada orang tua/wali untuk ditandatangani dan dikembalikan lagi kesekolah sebagai dokumen
- Sekolah memanggil orang tua/wali peserta didik jika butir d terulang 2x untuk menandatangani surat pernyataan siap menerima kembali peserta didik ( dikeluarkan )apabila masih terulang sekali lagi.
- TERTIB BELAJAR
- Peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara penuh sesuai dengan jadwal yang telah diatur pada hari itu
- Peserta didik mengingatkan / menghubungi pendidik untuk segera memenuhi jam pelajaran sesuai jadwal apabila sudah waktunya belum diisi
- Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas / bermain HP ( menerima panggilan / memanggil, membaca / mengirim sms ) saat pembelajaran sedang berlangsung
- Peserta didik melaksanakan tugas-tugas yang diberikan guru ( sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur ) guru melengkapi pencapaian kompetensi yang diharapkan
- Orang tua / wali peserta didik akan dipanggil ke sekolah apabila peserta didik tidak mengikuti pembelajaran tanpa izin / pemberitahuan baik pada seluruh / sebagian mata pelajaran yang seharusnya diikuti
- TERTIB BERPAKAIAN
- Peserta didik mengenakan seragam sekolah dihari senin s/d sabtu sebagaiman atelah ditentukan oleh sekolah :
- Senin s/d Rabu : Seragam OSIS, Sepatu Hitam Kaos Kaki Putih
- Kamis : Memakai Batik Sekolah Sepatu Bebas
- Jum’at : Pramuka Lengkap Sepatu Hitam Kaos Kaki Hitam
- Setiap Tanggal 15 Memakai Baju Batik Nusantara Bersepatu Bebas
- Peserta didik memelihara kerapian berpakaian agar dapat dipandang lebih indah baik model maupun aturannya
- Peserta didik harus melengkapi atribut / label / atau lainnya pada pakaian seragam sekolahnya
- Peserta didik tidak diperkenankan memakai pakaian yang bukan seragam sekolah saat berada dilingkungan sekolah walaupun sore hari kecuali kegiatan ekstra kurikuler yang memperbolehkan mengenakan selain seragam sekolah / ada hal-hal lain
- Orang tua / wali peserta didik akan dipanggil sekolah apabila diketahui 3 x peserta didik sengaja tidak mau mengindahkan / membangkang tata tertib peraturan berpakaian
- TERTIB LINGKUNGAN
- KEBERSIHAN
- Peserta didik membersihkan ruangan dan teras kelas, mengumpulkan sampah yang tercecer serta memasukan kedalam tempat sampah yang telah disediakan setiap hari jam sekolah
- Peserta didik menjaga / memelihara tempat sampah didepan kelasnya masing-masing dan dilarang menjatuhkan tempat sampah hingga isinya berserakan kemana-mana
- Peserta didik mengkondisikan butir a dan b sebelum jam pembelajaran dimulai hingga selesai nya proses pembelajaran
- Apabila peserta didik nyata diketahui melanggar butir a dan b diberi sanksi denda perorangan sebagaimana kesepakatan bersama
- KEAMANAN
- Peserta didik dilarang mengambil atau menyembunyikan barang milik sekolah lain berupa apapun
- Peserta didik harus memberitahukan kepada guru piket / wali kelas / melaporkan pada sekolah apabila menemukan sesuatu barang untuk dikembalikan kepada pemiliknya
- Peserta didik dilarang membawa / sengaja memperlihatkan barang berharga ( uang dan perhiasan ) secara berlebihan melakukan keributan terhadap sesama teman ( perkelahian / tawuran )
- Apabila nyata diketahui melanggar butir a, b, dan c peserta didik dapat dikenai sanksi berupa teguran atau hingga dikembalikan kepada orang tua dan dinyatakan bukan lagi menjadi siswa SMA N 1 Wedung
- KEINDAHAN
- Peserta didik dilarang melakukan corat-coret ditembok KM / WC, bangunan gedung kelas, atau bangunan gedung lainnya dilingkungan sekolah
- Peserta didik dilarang memetik bunga / daun pepohonan yang sengaja ditanam / dirawat sekolah sebagai asesoris keindahan lingkungan tanpa kegunaan yang jelas
- Peserta didik diharuskan memjaga / membuat ruang kelas dan sekitarnya senantiasa indah agar sedap dipandang
- Apabila peserta didik nyata diketahui melanggar butir a, b, dan c dapat dikenai sanksi denda kelas / sanksi denda perorangan
- KERINDANGAN / KENYAMANAN
- Peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan / melaporkan kepada sekolah apabila melihat seseorang melakukan hal tersebut
- Peserta didik wajib melaporkan kepada yang berkompeten apabila melihat / menemukan ranting / dedaunan / sampah teronggok di tengah jalan / tempat yang tidak layak kecuali dengan suka rela mengambil / memungut dan menaruhnya di tempat yang telah disiapkan
- Peserta didik wajib menyumbangkan tanaman / bebungaan / bentuk lain sebagai bentuk partisipatif menjadikan kerindangan / kenyamanan sekolah ( perorangan / kelompok )
- Kondisi butir a, b, dan c akan diumumkan setiap upacara hari senin beserta reward dan punishmennya.
- KEKELUARGAAN
- Peserta didik diharapkan memiliki kepedulian terhadap sesama teman yang sedang dilanda kesulitan baik secara ekonomi, sosial, maupun keluarganya
- Peserta didik diperbolehkan membesuk / takziah apabila ada teman / orang tua dari teman sedang sakit / meninggal dunia baik secara perseorangan maupun kolektif dengan disertai wali kelas atau guru yang ditunjuk
- Peserta didik diperbolehkan memberi sumbangan sekedarnya penuh keikhlasan melalui petugas OSIS ketika diumumkan berita lelayu
- Sehubungan dengan kekeluargaan bagi pendidik dan tenaga kepedidikan diatur oleh bagian kehumasan
- Sangat diharapkan demi menjaga keharmonisan kekeluargaan besar SMA Negeri 1 Wedung sebagai lembaga pendidikan perlu sering dilakukan silaturahmi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Alumni, Dan Orang Tua Peserta Didik
Demak, 12 Juli 2020
Mengetahui
Kepala SMA N 1 Wedung
SUHARTO, S.Pd, M. Pd
NIP. 19660308 199101 1 001